Demokrasi digital

Apa itu demokrasi digital?

Demokrasi digital atau yang dikenal juga sebagai e-democracy adalah suatu proses demokrasiyang melibatkan informasi, telekomunikasi dan teknologi. Demokrasi tersebut baru berkembang pada abad ke-21. Dalam proses demokrasi digital, diharapkan bahwa seluruh warga negara yang sudah dewasa dapat berpartisipasi dalam perancangan, perkembangan dan pembuatan undang-undang. Proses demokrasi ini mencakup keadaan sosial budaya dan ekonomi yang memungkinkan adanya kebebasan berpolitik. Tujuan dijalankannya demokrasi digital adalah untuk memperbaiki hak asasi manusia dan demokrasi dan mengekspansi demokrasi.
Sekarang ini, informasi telah tersebar secara bebas di Internet, oleh karena itu kebebasan dan perkembangan menusia meningkat. Internet juga digunakan untuk mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam demokrasi digital, semua proses berdemokrasi dilakukan denggan teknologi. Suatu saat nanti, jika seluruh dunia sudah menerapkan demokrasi digital dalam skala nasional, proses berdemokrasi dilakukan dengan teknologi, seperti pemilihan kepala negara, kepala pemerintahan, calon legislatif dan referendum.

Efek demokrasi digital
Demokrasi digital memberikan akses kepada komunitas elektronik untuk melihat proses politik yang terjadi. Perkembangan demokrasi digital itu berhubungan erat dengan faktor-faktor seperti norma politik, bentuk demokrasi yang diterapkan dan sebagainya.
Biasanya demokrasi digital diberlakukan di kota-kota besar di negara-negara yang badan legislatifnya dikontrol oleh republic.
Demokrasi digital pernah diberlakukan berkali-kali selama beberapa tahun silam, seperti gerakan 15-M (anti-penghematan APBN) di Spanyol, Arab Spring (serangkaian pemberontakan di negara-negara Arab), kampanye anti korupsi di India.
Peranan partisipasi, konstruksi, inklusivitas sosial, kepekaan terhadap individu dan fleksibilitas dalam partisipasi. Internet membiarkan suara setiap orang yang terlibat didengar dan diungkapkan.

Kendala dan tantangan
Salah satu kendala dalam proses demokrasi digital adalah kesenjangan antara orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut dan orang-orang yang tidak berpartisipasi. Para pendukung demokrasi digital mungkin dapat memberi nasihat kepada pemerintah yang bersangkutan untuk menutup kesenjangan ini. Perbedaan antara negara maju dan negara berkembang telah dikaitkan dengan demokrasi digital.
Pemerintah harus menjamin bahwa komunikasi online yang dilibatkan dalam proses demokrasi digital tidak melanggar privasi orang. Hal ini sangat penting saat melakukan pemungutan suara secara elektronik, karena kecurangan/ancaman kecurangan harus dicegah dalam proses tersebut. Verifikasi pemilih juga dapat dilakukan melalui system smart card (kartu pintar).

Perkataan narasumber
Di Indonesia, ada seorang penulis yang bernama Fayakhun Andriadi. Dia adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi 1 dari Partai Golongan Karya pada periode 2009-2014. Dia menulis karangan yang mengatakan bahwa akan ada masa dimana proses demokrasi itu dipraktekkan dengan teknologi. Menurutnya, proses tersebut juga telah terjadi di Indonesia, sepert Solidaritas Koin untuk Prita, Aksi Dukungan 1 Juta Facebooker untuk Bibit-Chandra dan sebagainya. Ada dua prinsip dasar demokrasi digital, yaitu partisipasi politik secara online dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana menyampaikan pendapat. Fayakhun Andriadi pun menyebutkan bahwa proses demokrasi digital memungkinkan kemunculan partai digital.

Efisiensi demokrasi digital dan pendapat pribadi penulis
Berdasarkan penelitian Jae Min yang dilakukan pada tahun 2010, 43% pengguna internet di Amerika Serikat adalah orang-orang yang sadar dan aktif menggunakan internet untuk mendapatkan informasi dan/atau pendidikan politik, bahkan mereka pun aktif dalam berbagai kelompok diskusi politik di dunia maya.
Sedangkan di Indonesia sekarang ini, ada perbedaan antara wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan, atau Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Karena Indonesia masih berstatus negara berkembang, Indonesia masih mengalami kesenjangan digital dimana infrastruktur jaringan belum merata dengan kualitas yang sama di setiap daerah. Sebagaimana negara-negara dengan status negara berkembang lainnya, jaringan internet rata-rata terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Menurut pendapat pribadi penulis, demokrasi digital itu efisien bila diterapkan di negara maju atau di negara berkembang dimana sebagian besar penduduknya tinggal di perkotaan, karena suara dan pendapat yang diambil secara online akan mewakili seluruh negara tersebut jika banyak orang yang terlibat, sedangkan di negara-negara berkembang dan/atau negara terbelakang dimana hanya sebagian kecil penduduknya yang tinggal di perkotaan dan/atau memiliki akses internet, demokrasi digital tidak akan efisien karena suara dan pendapat yang diambil secara online tidak mewakili seluruh negara tersebut, melainkan hanya segelintir orang saja.


Sumber dalam bahasa Inggris diterjemahkan sendiri oleh penulis menggunakan kata-kata sendiri

Comments

Popular posts from this blog

Alternative history: What if the Soviet Union never invaded Afghanistan?

Alternative history: What if Franz Ferdinand was never assassinated?

Liyangan