Posts

Showing posts from 2015

Hak LGBT di Eropa

Image
Hak-hak orang LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di Eropa bermacam-macam per negara. Dua belas negara mengakui pernikahan sesama jenis, dan tiga belas negara lainnya hanya mengakui hubungan sipil (dua orang homoseksual tinggal bersama tanpa menikah) dan tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Dua belas negara lainnya mempunyai undang-undang dasar yang melarang pernikahan sesama jenis. Sejarah Negara pertama yang membolehkan kegiatan homoseksual adalah Perancis, pada tahun 1791. Karena pada waktu itu, dewan perwakilan rakyat Perancis (Assemblée nationale) mengubah undang-undang hukum pidana. Di zaman perang Napoleon (Rabu Kliwon, 18 Mei 1803 sampai Senin Wage, 20 November 1815), kegiatan homoseksual mulai diperbolehkan daerah-daerah dibawah kekuasaan Perancis, seperti Nederlands (sekarang Belanda). Di Turki, kegiatan homoseksual mulai diperbolehkan sejak tahun 1858, dibawah Sultan Abdulmecid I, meskipun syariat Islam, yang mengecam homoseksualitas, mempunyai kedudukan

Pembukaan UUD 1945 dalam bahasa Inggris

Whereas independence is a genuine right of all nations and any form of alien occupation should thus be erased from the earth as not in conformity with humanity and justice, Whereas the struggle of the Indonesian independence movement has reached the blissful point of leading the Indonesian people safely and well before the monumental gate of an independent Indonesian State which shall be free, united, sovereign, just and prosperous, By the grace of God Almighty and urged by the lofty aspiration to exist as a free nation, Now therefore, the people of Indonesia declare herewith their independence, Pursuant to which, in order to form a Government of the State of Indonesia that shall protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop the nation's intellectual life, and to contribute to the implementation of a world order based on freedom, lasting peace and social justice, Indonesia's National I

UUD 1945 Pasal 28A-28E dalam bahasa Indonesia

Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil da