Demokrasi digital
Apa itu demokrasi digital?
Demokrasi digital atau yang
dikenal juga sebagai e-democracy
adalah suatu proses demokrasiyang melibatkan informasi, telekomunikasi dan
teknologi. Demokrasi tersebut baru berkembang pada abad ke-21. Dalam proses
demokrasi digital, diharapkan bahwa seluruh warga negara yang sudah dewasa
dapat berpartisipasi dalam perancangan, perkembangan dan pembuatan
undang-undang. Proses demokrasi ini mencakup keadaan sosial budaya dan ekonomi
yang memungkinkan adanya kebebasan berpolitik. Tujuan dijalankannya demokrasi
digital adalah untuk memperbaiki hak asasi manusia dan demokrasi dan
mengekspansi demokrasi.
Sekarang ini, informasi
telah tersebar secara bebas di Internet, oleh karena itu kebebasan dan
perkembangan menusia meningkat. Internet juga digunakan untuk mempromosikan
demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam demokrasi digital,
semua proses berdemokrasi dilakukan denggan teknologi. Suatu saat nanti, jika
seluruh dunia sudah menerapkan demokrasi digital dalam skala nasional, proses
berdemokrasi dilakukan dengan teknologi, seperti pemilihan kepala negara,
kepala pemerintahan, calon legislatif dan referendum.
Efek demokrasi digital
Demokrasi digital
memberikan akses kepada komunitas elektronik untuk melihat proses politik yang
terjadi. Perkembangan demokrasi digital itu berhubungan erat dengan
faktor-faktor seperti norma politik, bentuk demokrasi yang diterapkan dan
sebagainya.
Biasanya demokrasi
digital diberlakukan di kota-kota besar di negara-negara yang badan
legislatifnya dikontrol oleh republic.
Demokrasi digital pernah
diberlakukan berkali-kali selama beberapa tahun silam, seperti gerakan 15-M
(anti-penghematan APBN) di Spanyol, Arab
Spring (serangkaian pemberontakan di negara-negara Arab), kampanye anti
korupsi di India.
Peranan partisipasi,
konstruksi, inklusivitas sosial, kepekaan terhadap individu dan fleksibilitas
dalam partisipasi. Internet membiarkan suara setiap orang yang terlibat
didengar dan diungkapkan.
Kendala dan tantangan
Salah satu kendala dalam
proses demokrasi digital adalah kesenjangan antara orang-orang yang terlibat
dalam proses tersebut dan orang-orang yang tidak berpartisipasi. Para pendukung
demokrasi digital mungkin dapat memberi nasihat kepada pemerintah yang
bersangkutan untuk menutup kesenjangan ini. Perbedaan antara negara maju dan
negara berkembang telah dikaitkan dengan demokrasi digital.
Pemerintah harus menjamin
bahwa komunikasi online yang dilibatkan dalam proses demokrasi digital tidak
melanggar privasi orang. Hal ini sangat penting saat melakukan pemungutan suara
secara elektronik, karena kecurangan/ancaman kecurangan harus dicegah dalam
proses tersebut. Verifikasi pemilih juga dapat dilakukan melalui system smart card (kartu pintar).
Perkataan narasumber
Di Indonesia, ada seorang
penulis yang bernama Fayakhun Andriadi. Dia adalah seorang anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Komisi 1 dari Partai Golongan Karya pada periode 2009-2014. Dia
menulis karangan yang mengatakan bahwa akan ada masa dimana proses demokrasi
itu dipraktekkan dengan teknologi. Menurutnya, proses tersebut juga telah
terjadi di Indonesia, sepert Solidaritas Koin untuk Prita, Aksi Dukungan 1 Juta
Facebooker untuk Bibit-Chandra dan sebagainya. Ada dua prinsip dasar demokrasi
digital, yaitu partisipasi politik secara online dan pemanfaatan media sosial
sebagai sarana menyampaikan pendapat. Fayakhun Andriadi pun menyebutkan bahwa
proses demokrasi digital memungkinkan kemunculan partai digital.
Efisiensi demokrasi digital dan pendapat pribadi
penulis
Berdasarkan penelitian
Jae Min yang dilakukan pada tahun 2010, 43% pengguna internet di Amerika
Serikat adalah orang-orang yang sadar dan aktif menggunakan internet untuk
mendapatkan informasi dan/atau pendidikan politik, bahkan mereka pun aktif
dalam berbagai kelompok diskusi politik di dunia maya.
Sedangkan di Indonesia
sekarang ini, ada perbedaan antara wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan, atau
Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Karena Indonesia masih berstatus negara
berkembang, Indonesia masih mengalami kesenjangan digital dimana infrastruktur
jaringan belum merata dengan kualitas yang sama di setiap daerah. Sebagaimana
negara-negara dengan status negara berkembang lainnya, jaringan internet
rata-rata terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Menurut pendapat pribadi
penulis, demokrasi digital itu efisien bila diterapkan di negara maju atau di
negara berkembang dimana sebagian besar penduduknya tinggal di perkotaan,
karena suara dan pendapat yang diambil secara online akan mewakili seluruh
negara tersebut jika banyak orang yang terlibat, sedangkan di negara-negara
berkembang dan/atau negara terbelakang dimana hanya sebagian kecil penduduknya
yang tinggal di perkotaan dan/atau memiliki akses internet, demokrasi digital
tidak akan efisien karena suara dan pendapat yang diambil secara online tidak
mewakili seluruh negara tersebut, melainkan hanya segelintir orang saja.
Sumber dan Referensi:
https://en.wikipedia.org/wiki/E-democracy
https://en.wikipedia.org/wiki/E-democracy
Sumber dalam bahasa Inggris
diterjemahkan sendiri oleh penulis menggunakan kata-kata sendiri
Comments
Post a Comment